SBY Diminta Stop Pemalsuan Dokumen Buruh Migran
Jumat, 08 Okt 2004 16:45 WIB
Jakarta - Berkaca dari kasus penyanderaan TKW di Irak yakni Istiqomah dan Casingkem, Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI) meminta presiden terpilih SBY memberantas praktek pemalsuan dokumen buruh migran."Kami mendesak kepada presiden baru dalam 100 hari pemerintahannya melakukan perubahan bagi perlindungan buruh migran," kata Ketua FOBMI Dina Nuriyati di Sekretariat FOBMI, Jalan Pori Raya No. 6, Pisangan Timur, Jakarta Timur.Dikatakan Dina, FOBMI meminta pemerintah memberantas praktek percaloan dan pemalsuan dokumen buruh migran Indonesia."Contohnya kasus penyanderaan dua TKW di Irak, yakni Istiqomah dan Casingkem. Mereka memang telah dibebaskan namun yang kemudian terkuak terjadi pemalsuan dokumen-dokumen, yaitu nama mereka diganti yang dilakukan PJTKI yang memberangkatkannya demi mengejar keuntungan," ungkap Dina.Dalam acara itu, Dina didampingi empat orang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terkena kasus pemalsuan dokumen diantaranya Stammy Olvi Purukan (23) beralamat di Menado, Sulawesi Utara. Stammy diminta PJTKI mengganti nama karena pernah bermasalah di Hongkong dan pernah menuntut majikan karena perjanjian kontrak yang tidak sesuai. Kasus serupa juga dialami Miftah Farid yang dipalsukan alamat asalnya. FOBMI hingga kini telah menerima 91 kasus buruh mingran. Lima belas diantaranya kasus pemalsuan dokumen. FOBMI meminta presiden terpilih diminta tidak menandatangani UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesoa di Luar Negeri (PPTKILN) yang baru disahkan serta memberikan advokasi bagi buruh migran dan sanksi tegas bagi PJTKI yang nakal.
(aan/)











































