"Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengaku barang-barang tersebut merupakan pesanan atau milik seseorang bernama DI warga Jakarta," jelas Kasubdit IV Money Laundering Direktorat Kombes Pol Agung Setya saat berbincang, Jumat (5/4/2013).
Kasus itu berawal dari tertangkapnya Caesar pada akhir Februari lalu. Hingga kemudian berkembang dan ditemukan bukti keterlibatan 2 petugas Bea Cukai tersebut. Caesar mengaku, ribuan BlackBerry dan smartphone itu sejatinya hendak diserahkan ke seseorang berinisial FS di pertokoan di Komplek Ilir Barat Permai Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak akhir Maret, ketiga tersangka ditahan di Mabes Polri. Ketiganya dikenakan pidana pencucian uang dan UU korupsi.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," tuturnya.
(ndr/gah)