Seperti dikutip detikcom, Jumat (5/4/2013), dalam Pasal 240 Rancangan KUHAP disebutkan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali putusan bebas.
Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, norma tersebut terdapat dalam Pasal 244 KUHP berbunyi yang serupa. Pasal ini mengunci putusan bebas di tingkat pengadilan pertama sudah final.
Namun pada 28 Maret 2013, MK menyatakan Pasal 244 KUHAP frase kecuali terhadap putusan bebas bertentangan dengan UUD 1945. MK memutuskan frase kecuali terhadap putusan bebas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Permohonan ini diajukan oleh seorang pensiunan PNS, Dr Idrus.
"Apakah berarti DPR yang harus mengubah draft pasal itu?" tanya detikcom.
"Ya, kira-kira begitu," jawab Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil.
(asp/van)











































