BK DPR melalui revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mengusulkan pengetatan tata tertib DPR. Anggota DPR yang tak masuk 4 kali bolos rapat dalam satu masa sidang diusulkan dipecat, namun PDIP menolak usul ini.
"BK DPR menurut saya tidak mengurusi masalah absensi anggota DPR yang tidak izin dalam melaksanakan tugas rapat-rapat DPR pada masa persidangan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo saat berbincang, Kamis (4/4/2013).
Menurut Tjahjo, kalau ada anggota DPR yang tak hadir dalam rapat, BK bisa menanyakan ke pimpinan fraksi menyangkut alasan ketidakhadiran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya anggota DPR juga mewakili partai. Sehingga bisa saja tugas ke luar atas perintah partai. Tjahjo tak mau anggota DPR yang jarang hadir rapat diberhentikan.
"Sanksinya teguran tertulis dan terbuka saja menurut saya bagi anggota DPR yang sudah ditegur tertulis masih tetap bolos sekian kali misalnya ya diumumkan terbuka ke publik. Sanksi BK terkait masalah-masalah pengaduan masyarakat terkait masalah hukum yang kalau tidak ditindak bisa merusak citra lembaga DPR," tegasnya.
(van/nrl)










































