Iwan Harahap (55) ditangkap, Rabu (3/4/2013) saat sedang berada di rumahnya di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Saat diamankan, tersangka sempat mengacungkan senjata tajam sejenis keris ke arah petugas. Namun tak lama kemudian, tersangka menyerahkan senjata itu yang belakangan diketahui senjata yang dipergunakan untuk menggorok leher anak kandungnya, Aswan Harahap (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โTersangka kita kenakan pasal 340 KUHP,โ kata Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat kepada wartawan di Padang Bolak.
Pasal itu menjanjikan ancaman hukuman seumur hidup sebab pelaku diduga merencanakan pembunuhan. Pengenaan pasal ini pada Iwan, karena tersangka sudah membawa pisau itu saat menjumpai korban di warung, dan kemudian menggorok lehernya pada Selasa (2/4/2013) dinihari hingga korban tewas di tempat.
Terkait motif, tersangka mengaku kesal dengan kelakuan korban yang kerap menyusahkan keluarga. Sering meminta uang dan memaksa menjual perhiasan milik orang tuanya.
Korban yang baru dua bulan menikah dan masih tinggal di rumah pelaku, juga pernah menendang pelaku. Namun setelah korban tewas, Iwan mengaku khilaf melakukan pembunuhan itu dan menyesali perbuatannya.
(rul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini