Pengusaha Lokal Hapus Merek Restoran Cepat Saji Amerika Serikat

Pengusaha Lokal Hapus Merek Restoran Cepat Saji Amerika Serikat

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 22:25 WIB
Jakarta - Langkah pengusaha lokal menghapuskan merek restoran cepat saji The Cheesecake Factory milik perusahaan asal Amerika Serikat, The Cheesecake Factory Assets Co LLC membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan penghapusan merek yang diajukan oleh De Silva U Chandra Sri La.

"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis hakim Dedi Ferdiman, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Rabu (3/4/2013).

Dalam pertimbangannya, The Cheesecake Factory Assets Co LLC terbukti tidak menggunakan merek The Cheesecake Factory dengan dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut.

Sesuai dengan UU Merek, merek yang tidak dipakai selama tiga tahun atau lebih maka merek tersebut dapat dihapus.

Terkait putusan ini, Riyo Hanggoro Prasetyo selaku kuasa hukum The Cheesecake Factory Assets Co LLC belum bisa memberikan komentarnya.

"Nanti kami sampaikan terlebih dulu ke klien. Nanti setelah itu baru ada sikap dari kami," katanya.

Sementara itu Isnaini selaku kuasa hukum De Silva mengaku cukup puas dengan putusan pengadilan.

"Putusan ini telah sesuai sebagaiman gugatanya yang kami ajukan," ujarnya.

(/)


Berita Terkait