"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis hakim Dedi Ferdiman, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Rabu (3/4/2013).
Dalam pertimbangannya, The Cheesecake Factory Assets Co LLC terbukti tidak menggunakan merek The Cheesecake Factory dengan dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut.
Sesuai dengan UU Merek, merek yang tidak dipakai selama tiga tahun atau lebih maka merek tersebut dapat dihapus.
Terkait putusan ini, Riyo Hanggoro Prasetyo selaku kuasa hukum The Cheesecake Factory Assets Co LLC belum bisa memberikan komentarnya.
"Nanti kami sampaikan terlebih dulu ke klien. Nanti setelah itu baru ada sikap dari kami," katanya.
Sementara itu Isnaini selaku kuasa hukum De Silva mengaku cukup puas dengan putusan pengadilan.
"Putusan ini telah sesuai sebagaiman gugatanya yang kami ajukan," ujarnya.
(/)











































