Kompolnas lahir dari implementasi Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang termaktub di dalam pasal 37 hingga pasal 40. Menurut Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, dengan setumpuk tugas yang dibebankan kepada pihaknya, mulai dari pengaduan kasus di daerah hingga konsultasi perkara, membuat pihaknya terkesan lamban dalam memutuskan kasus yang ditangani.
"Format itulah yang menjadikan Kompolnas lambat, tumpul," kata Adrianus di Kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan khusus itu akan menjadi debatable, apakah Kompolnas nantinya bisa mencopot Kapolri," papar Adrianus saat disinggung apakah 'taring' yang dimunculkan dalam rencana amandeman UU kepolisian tersebut.
Selain itu, dalam rancangan perundangan itu nantinya dapat meringankan beban kerja Kepala Polri. Seorang Kapolri diharapkan lebih fokus kepada kebijakan yang mengikat ke dalam.
Adrianus mengatakan, sejauh ini pihaknya berharap rancangan undang-undang tersebut dapat tuntas tahun ini.
(ahy/ega)











































