Kompolnas Berharap Miliki 'Taring' untuk Awasi Polri

Kompolnas Berharap Miliki 'Taring' untuk Awasi Polri

Andri Haryanto - detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 22:02 WIB
Kompolnas Berharap Miliki Taring untuk Awasi Polri
Adrianus Meliala,
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa ruang gerak mereka terbatas. Kewenangan tindak lanjut aduan masyarakat terkait tingkah polah polisi baru sebatas merekomendasi hasil temuan dan verifikasi lapangan. Kompolnas berharap memiliki kewenangan lebih dalam mengawasi Korps Bhayangkara.

Kompolnas lahir dari implementasi Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang termaktub di dalam pasal 37 hingga pasal 40. Menurut Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, dengan setumpuk tugas yang dibebankan kepada pihaknya, mulai dari pengaduan kasus di daerah hingga konsultasi perkara, membuat pihaknya terkesan lamban dalam memutuskan kasus yang ditangani.

"Format itulah yang menjadikan Kompolnas lambat, tumpul," kata Adrianus di Kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca dari hal tersebut, Kompolnas terpikir untuk mengamandemen UU No.2/2002, dimana Kompolnas memiliki Undang-undang sendiri dan tentunya kewenangan lebih dalam menindaklanjuti dan mempertajam peran peran watchdog di kepolisian.

"Kewenangan khusus itu akan menjadi debatable, apakah Kompolnas nantinya bisa mencopot Kapolri," papar Adrianus saat disinggung apakah 'taring' yang dimunculkan dalam rencana amandeman UU kepolisian tersebut.

Selain itu, dalam rancangan perundangan itu nantinya dapat meringankan beban kerja Kepala Polri. Seorang Kapolri diharapkan lebih fokus kepada kebijakan yang mengikat ke dalam.

Adrianus mengatakan, sejauh ini pihaknya berharap rancangan undang-undang tersebut dapat tuntas tahun ini.

(ahy/ega)


Berita Terkait