Kesalahan Adnan memang bukan dalam kaitan bocornya dokumen sprindik Anas Urbaningrum. Namun karena Adnan mencabut paraf persetujuan lembar disposisi sprindik.
"Menyampaikan informasi pencabutan beserta alasannya kepada pers," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunjukkan tindakan kurang hati-hati dan kurang cermat," tegas Anies.
"Perbuatan terperiksa II tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," sambung Anies.
(mok/ega)











































