Tak Cuma Samad, Adnan Pandu Juga Langgar Kode Etik

Tak Cuma Samad, Adnan Pandu Juga Langgar Kode Etik

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 19:12 WIB
Tak Cuma Samad, Adnan Pandu Juga Langgar Kode Etik
Adnan Pandu Praja
Jakarta - Hukuman dari komite etik tidak hanya dirasakan oleh Ketua KPK, Abraham Samad. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja juga kena hukuman peringatan lisan dari komite etik.

Kesalahan Adnan memang bukan dalam kaitan bocornya dokumen sprindik Anas Urbaningrum. Namun karena Adnan mencabut paraf persetujuan lembar disposisi sprindik.

"Menyampaikan informasi pencabutan beserta alasannya kepada pers," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Pandu juga pernah menyebut dugaan penerimaan mobil Harrier kepada Anas bukan urusan KPK. Karena harga mobil itu di bawah Rp 1 miliar.

"Menunjukkan tindakan kurang hati-hati dan kurang cermat," tegas Anies.

"Perbuatan terperiksa II tersebut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," sambung Anies.

(mok/ega)


Berita Terkait