"Abraham Samad melakukan kelalaian mengawasi sekretarisnya," jelas anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua seperti dibacakan dalam sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Abdullah menguraikan, Wiwin diketahui mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak lewat pesan BBM terkait sejumlah kasus di KPK. Padahal, Wiwin menempel terus dengan Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang menurut Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan menyebutkan bahwa Samad melanggar pelanggaran tingkat sedang.
(mok/ndr)