SBY telah menugaskan Marzuki Alie, dan Jero Wacik selaku Sekretaris Majelis Tinggi, untuk menjalankan tugas harian Ketua Majelis Tinggi. SBY menyerahkan tugas menyeleksi kandidat calon yang akan diusung PD di pilkada kepada keduanya.
"Untuk pemilihan gubernur dan pilkada, cukup Pak Marzuki dan Pak Wacik," kata Marzuki menirukan pesan SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki mengatakan kewenangan yang diberikan kepadanya termasuk mengesahkan surat penunjukkan kandidiat PD di Pilkada. SBY tak akan banyak turun tangan.
"Saya (SBY) kalau perlu saja, tanda tangan cukup Wakil Ketua (Marzuki)," ujar Marzuki masih menirukan pesan SBY.
Marzuki menerangkan tanda tangan SBY hanya dibutuhkan untuk mengesahkan DCS, DCT dan dan capres-cawapres. Selebihnya, yang tak berkaitan dengan Undang-undang, akan disahkan oleh dirinya.
"Ketum itu hanya menandatangani yang terkait dengan Undang-undang, seperti DCS, DCT, capres, harus ketum. Selebihnya saya," tuturnya.
(tor/rvk)










































