Kapolres Simalungun, AKBP Andi Syahriful Taufik, menyatakan berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap saksi, pihaknya menetapkan 5 tersangka baru.
"Dari hasil pemeriksaan dan cross check kelimanya terlibat penganiayaan dan pengejaran korban," ujar Andi kepada wartawan di Mapolres di Pematang Raya, Simalungun, Jumat (29/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis. "Ancaman hukumannya mati," ujarnya.
(fdn/fdn)