Komisi II Janji Bahas Usulan Pemekaran Daerah di 22 Propinsi

Komisi II Janji Bahas Usulan Pemekaran Daerah di 22 Propinsi

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 18:39 WIB
Jakarta - Tidak semua daerah baru hasil pemekaran menunjukan perkembangan sesuai harapan dan karenanya pemerintah lebih ketat memproses ide pemekaran wilayah. Namun demikian usulan pembukaan daerah baru terus bermunculan dan Komisi II DPR berjanji untuk membahasnya pada sisa masa tugasnya ini.

Janji ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan dari 22 propinsi yang menginginkan ada pemekaran wilayah di daerahnya. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

"Setelah menerima aspirasi yang disampaikan ke komisi II dan ditindak lajuti, Komisi II menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan usulan pembentukan daerah otonom baru dengan memperhatikan kondisi-kondisi objektif di lapangan," ujar Agun Gunanjar yang bertindak sebagai ketua rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun menjelaskan, kondisi-kondisi objektif yang dimaksudkan ialah bagaimana kondisi-kondisi nyata di lapangan. Meliputi kondisi geostrategis dan ekonomis atau tingkat kemiskinan pada wilayah-wilayah yang diminta untuk dimekarkan.

"Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk percepatan pelayanan, meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan bagi rakyat. Bukan untuk cari lahan baru untuk caleg atau kekuasaan," ujar ketua Komisi II dari Fraksi Golkar ini.

Agun juga mengatakan, rapat ini dilakukan untuk menunjukkan ke rakyat bahwa Komisi II peduli terhadap persoalan-persoalan otonomi daerah di Indonesia. Dan ini merupakan, terobosan yang menandakan bahwa kami siap dalam membahas soal pemekaran daerah.

"Ini merupakan pembeciraan pendahuluan terhadap usulan pembentukkan daerah otonom baru ini pekerjaan yang masuk komisi II yang tadinya tak ditangani proposional dan profesional. Jadi sebagai lembaga kami siap," imbuh Agun yang kenakan jas warna kelabu ini.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads