Tim Kejati Riau mendatangi ke kantor Pusat Bank Riau-Kepri di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (26/3/2013). Mereka bertugas mengumpulkan bukti-bukti dengan tersangka Istianto alias Anto selaku Direktur PT Bukit Bais Faindo.
"Awalnya kita akan menggeledah karena pihak Bank Riau sudah dua kali menolak permintaan dokumen penting terkait kredit macet itu. Namun ketika tim datang, ternyata mereka bersedia memberikan dokumen yang kita butuhkan di persidangan nanti," kata Humas Kejati Riau, Andri Ridwan kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan kredit itu macet. Agunan yang diajukan dinilai Rp 3,5 miliar, tapi setelah diteliti nilainya hanya Rp 1,5 miliar. "Ada permainan menaikan nilai agunan. Tim masih terus mendalami kasus kredit macet ini," kata Andri.
Jika pengambilan kreditnya dilakukan di kantor pembantu Bagansiapi-api, mengapa dokumen di kantor pusat Bank Riau-Kepri ikut disita? "Sebab, meski tersangka mengajukan kreditnya di kantor pembantu di Kabupaten Rohil, persetujuannya tetap ada di kantor pusat," tutupnya.
(cha/try)