Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, mengungkapkan, tersangka Istianto ditangkap tim intel Kejati Riau, di sebuah restoran di Tangerang tadi pagi sekitar pukul 10:00 WIB.
"Tersangka langsung kita bawa dengan pesawat. Sore ini langsung kita periksa dan langsung dilakukan penahanan," kata Andri kepada detikcom di Kejati Riau, jl Sudirman, Pekanbaru, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena menjadi pemenang tender, lantas tersangka mengajukan kredit Rp 5 miliar ke Bank Riau. Sebuah rumah dan tanahnya yang ada di kota Dumai dijadikan jaminan. Selain itu dia menunjukkan surat pemenang tender.
Bank Riau lantas mengucurkan kredit tersebut. Tapi nyatanya kredit ini tidak pernah diangsur, dan proyek perkebunan sawit itu pun gagal.
Selain itu, agunan rumah dan tanah tersangka yang diajukan ke Bank Riau, diduga ada rekayasa. Saat pengajuan disebutkan aset agunan senilai Rp 3 miliar, tapi setelah dihitung secara pasti hanya Rp1,3 miliar.
"Kasus ini masih akan kita kembangkan," kata Andri.
(cha/mad)