"Menyatakan KPU melanggar kode etik karena perbedaan pandangan dalam menafsir hukum adalah sebuah kekeliruan, yang dipersoalkan oleh pengadu sebetulnya adalah perbedaan tafsir atas regulasi pemilu, yaitu tentang apakah keputusan Bawaslu dalam sengketa pemilu bersifat final dan mengikat terkait verifikasi partai," kata komisioner KPU Ida Budhiati.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sanggahan dalam sidang DKPP di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakpus, Selasa (26/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ida, pihak pengadu yakni Bawaslu menyatakan sifat keputusannya final dan mengikat karenanya wajib dilaksanakan oleh KPU. Berbeda dengan KPU yang berpandangan keputusan Bawaslu dalam sengketa verifikasi partai adalah alternatif kebijakan yang tidak bersifat akhir dan mengikat.
"Dengan demikian ketika KPU menolak keputusan Bawaslu terkait PKPI bukanlah bentuk perlawanan hukum atas keputusan itu, tapi lebih karena pandangan yang berbeda tentang sifat dari keputusan Bawaslu," ungkapnya.
Ia menuturkan, perbedaan pandangan itu tentu saja berpotensi melahirkan penyikapan yang tidak sama. "Dengan demikian keliru apabila perbedaan pandangan atas suatu regulasi dianggap melawan hukum atau melanggar kode etik," ucap Ida.
"Selain itu harus dipahami bahwa sikap KPU atas keputusan Bawaslu didasarkan pada kajian yang komprehensi dan diputuskan dalam pleno KPU bukan tindakan orang per orang," tegasnya.
Sidang DKPP yang mendudukkan KPU dalam kursi teradu hari ini hanya mendengar sanggahan dan tanggapan dari para pengadu.
Sidang akan dilanjutkan di hari berikutnya untuk mendengarkan secara khusus penjelasan antara beberapa pengadu dengan KPU dengan materi lebih spesifik.
(bal/fdn)