Pergeseran itu tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor: Kep/173/III/ Tgl 25-3-2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan dilingkungan Polri, seperti yang diperoleh wartawan, Selasa (26/3/2013).
Kapolda Sumbar Wahyu Indra diganti Dirtipidkor Mabes Polri Brigjen Pol Noer Ali. Wahyu kini ditempatkan di Lemdikpol Polri. Wahyu merupakan saksi dalam kasus Irjen Djoko. Dahulu dia pernah menduduki posisi di Irwasum Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga posisi Kapolda Malut kini ditempati Brigjen Pol Machfud Arifin. Dia sebelumnya menempati posisi Dirsatwa Baharkam Polri. Dia menggantikan Brigjen Pol Affan Richwanto yang menempati pos baru di Baharkam Polri.
(ndr/mad)