Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, awalnya temuan diketahui oleh Panwaslu Semarang Selatan. Dalam deklarasi yang diadakan di GOR Jatidiri itu, 7 anggota pasukan pengibar bendera SMKN 7 Semarang mengibarkan bendera merah putih dan bendera enam partai pengusung sementara di seragam masih terdapat badge yang menunjukkan identitas sekolah.
"Panwaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi kepada Wakasek terkait kasus dugaan keikutsertaan siswa di deklarasi HP-Don. Pak Imawan diduga mengutus tujuh siswanya sebagai Paskibra," kata Ana di kantornya, Jl Kendalisodo, Semarang, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil klarifikasi, lanjut Ana, tim paskibra SMKN 7 Semarang memang sering dipanggil dalam event-event yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun swasta karena pernah menjadi juara nasional dalam lomba paskibra.
"Hasil klarifikasi, tidak ada perintah dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Pengiriman hanya atas informasi permintaan dari seseorang bernama Arif hari Sabtu sebelumnya sekitar pukul 22.30 malam," tandasnya.
Ana menambahkan, hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran karena belum masuk dalam acara kampanye resmi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian tetap ada potensi pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Pada pasal 4 ayat 15 tentang setiap PNS tidak boleh melakukan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan satu pihak di pemilihan umum," ujarnya.
Ana juga mengimbau agar masyarakat tahu jika dugaan keikutsertaan tujuh siswa tersebut merupakan bentuk potensi pelanggaran pemilu.
"Tidak ada indikasi kesengajaan, kemungkinan dia tidak tahu aturan PP Nomor 53 tahun 2010. Ini warning," pungkas Ana.
Setelah diperiksa selama 3 jam oleh Panwaslu Kota Semarang, Wakil Kepala SMKN 7 Semarang Imawan Budiyanto keluar dari ruangan dan langsung menaiki motornya.
"Saya besok-besok lagi jangan sampai terlibat dengan itu. Ini sudah diperingatkkan Panwaslu," komentar Imawan singkat.
(alg/try)