DPR berencana keliling negara Eropa untuk studi banding Rancangan KUHAP. Padahal, tim perumus RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah keliling dunia hingga terumus 286 pasal yang diajukan ke DPR.
Negara yang dikunjungi tim perumus seperti Amerika Serikat, Kerajaan Inggris, Belanda, Jerman hingga Skotlandia. Tim ini diketuai oleh Prof Dr Andi Hamzah.
"Di Washington DC dan Saint Louis, tim bertemu dengan polisi, jaksa, hakim dan akademisi. Di Paris bertemu dengan jude d'instruction (hakim penyelidik), jude des liberte et de la detention (hakim pembebas dan penahan), police judiciaire (polisi judisial), polisi, jaksa dan hakim," demikian tulis Pengantar Naskah Akademik Rancangan KUHAP seperti dikutip detikcom, Jumat (22/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanjutkan studi banding di Jerman yaitu Hannover, Munchen, Bonn dan Berlin untuk bertemu dengan jaksa, jaksa agung, hakim. Juga mengunjungi penjara Tegel di Berlin dan penjara narkoba di Parsberg," lanjutnya.
Dari Berlin, tim lalu melanjutkan studi banding ke Inggris yaitu Edinburg, Glasgow dan Manchaster. Dari London, tim menyeberang ke Belgia dan singgah di kota Brussel, Arlon dan Liege. Ketua Tim juga menghadiri sidang pengadilan distrik di San Fransisco bersama jaksa Suhandjono dilanjutkan ke penjara San Quintin dan diteruskan dengan bertemu Wakil Jaksa Agung AS Mr Brouwn.
Tak hanya itu, Prof Dr Andi Hamzah bersama OC Kaligis dan Surahmin juga mengunjungi kantor Rechtercommisaris di Den Haag, mengunjungi Juge Instructin di Paris dan menggelar diskusi dengan pakar hukum di Italia.
"Ketua Tim bersama dengan Dr Eryantow Wahid mengunjungi Sydney University dan dilanjutkan mengikuti Kongres Pakar Hukum Pidana Sedunia di China," tegasnya.
Tidak dijelaskan dalam naskah akademik tersebut kapan studi banding itu dilakukan.
(asp/van)











































