Kini, delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa menyantet dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta. Pasal ini kemudian dipertanyakan karena berefek akan akan bisa menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
"Melihat kasus (dukun santet) di Banyuwangi dan Jawa Barat, jangan sampai terulang lagi," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mamasukkan (pasal santet), harus memastikan ada satu penanganan yang tepat. Jangan sampai digunakan secara liar dalam kontek non hukum," terangnya.
" Si A yang dituduh kriminal bisa dihakimi. Pasal itu harus membuktikan delik bukan menunjukkan identitas," imbuhnya.
Dicontohkan, ada perbedaan besar jika seseorang yang mengaku sebagai pembunuh dengan orang yang melakukan pembunuhan. Contoh itu menegaskan bahwa penghukuman seseorang tidak berdasarkan pada identitas tetapi melihat pada tindakan.
"Jangan sampai dipakai untuk menghakimi orang," tegasnya.
(tfq/tfq)











































