"Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam? Apalagi bila sampai harus membuktikan apakah benar akibat perbuatan orang itu, atau santetnya, ilmu gaibnya, ilmu hitamnya, menyebabkan korban meninggal atau luka-luka?," kata Didi kepada detikcom, Kamis (21/3/2013).
Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan org tersebut. Juga tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pasal santet tak perlu ada atau tak usah masuk dalam RUU KUHP. Menurut Didi, kalaupun kaidah hukum pidana semacam itu dikehendaki, maka tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU KUHP.
"Cukup diakomodasi dengan kaidah hukum pidana yang bersifat umum tentang aturan menyangkut permufakatan jahat atau adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana," pungkas Didi.
Rancangan KUHP ini diserahkan dari pemerintah ke DPR pada Rabu (6/3) lalu. Delik santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP yang mengancam orang yang 'mengiklankan diri' bisa menyantet dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
(asp/ndr)











































