"Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Index Interfurn) seluruhnya," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko saat membacakan putusannya, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).
Dalam pertimbangnya, majelis hakim sependapat dengan dalil yang disampaikan oleh Index Interfurn terkait gugatan terhadap Ijek Widya Krisnadi. Majelis hakim menegaskan merek Index milik Index Interfurn adalah merek terkenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjelaskan bahwa terbukti adanya persamaan pada pokoknya merek Index milik Index Interfurn dengan merek Index milik Ijek. Persamaan itu pada bentuk, cara penempatan, penulisan, bunyi ucapan, dan warna. Ijek juga terbukti beritikad tidak baik lantaran telah mendaftarkan merek Index tersebut.
Padahal Ijek yang tak lain selaku komisaris PT Home Center Indonesia telah terikat perjanjian Index Furniture Center Agreement tertanggal 1 Juni 2002. Perjanjian itu mensyaratkan Home Center selaku distributor produk furniture merek Index milik Index Interfurn tidak boleh mendaftarkan merek-merek tersebut.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Index Interfurn Darpan A Pandjaitan dari kantor Budjamin & Partners mengungkapkan putusan pengadilan telah sesuai. "Putusan ini sesuai dengan UU," katanya.
Sementara itu, Yanto Jaya selaku kuasa hukum Ijek belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini.
"Nanti dibicarakan terlebih dahulu dengan klien soal kasasi atau tidak," katanya usai sidang.
(asp/asp)











































