"Melapor ke DKPP ini langkah pertama karena KPU merusak kepentingan hukum. Kita lihat nanti. Yang pasti, nyata-nyata KPU sudah menjatuhkan kredibilitas Bawaslu. KPU merasa keputusannya soal PKPI sudah benar, mereka tidak mau dikritik," kata anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Ketua Bawaslu Muhammad menjabarkan kesalahan KPU. Bawaslu memandang KPU melanggar UU dan bertindak tidak konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian Bawaslu merasa punya cukup bukti melapor ke DKPP. Bawaslu menuding ketua dan komisioner KPU lainnya telah melanggar UU Penyelenggara Pemilu.
"KPU dalam hal ini, ketua dan anggotanya telah melanggar pasal 2D huruf D UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu. KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana pemilu tidak berpedoman pada keputusan hukum,"tegasnya.
(van/asp)










































