"Banyak yang mengklaim itu (Taman BMW), tapi kan itu urusan pengadilan lah," kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2013).
Bambang menjelaskan status taman yang kini ditempati sejumlah warga dengan bangunan semi permanen dan peti kemas sebagai tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taman BMW diserahkan 6 perusahan pengembang seperti Agung Podomoro pada pemprov DKI untuk pembangunan stadion yang menelan biaya hingga Rp 1,5 triliun dalam anggaran berjalan. Pendataan dilakukan untuk proses serah terima sertifikat tanah.
"Itu bukan pemda beli tapi mendapatkan dari 6 pengembang, koordinasi dari PT Agung Podomoro. Sertifikatnya lagi diukur dan akan diterima pemprov," ujar Bambang.
Sementara Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana menyebutkan pemukiman dan pemanfaatan Taman BMW saat ini adalah ilegal. Namun ia menyerahkan kepada dinas lainnya dalam menindak hal ini.
"Kami belum masuk ke Taman BMW karena belum ada pembangunan apa pun di sana. Rumah-rumah di sana kan liar semuanya, artinya belum masuk P2B," ujar Indiana.
(vid/rmd)











































