"Bagaimana kita tidak kecewa, tim sudah bekerja maksimal dan proporsional, tapi akhirnya terdakwa divonis bebas," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah kepada detikcom di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (15/3/2013).
Menurut Hermansyah, mengungkap kasus pembunuhan Gurning bukan hal gampang. Jika polisi belum dapat mengungkap kasus tersebut, berbagai persepsi negatif muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar jika Wawan dianiaya penyidik untuk mengakui perbuatan turut serta membunuh. Ini kan zaman terbuka. Dalam pemeriksaan, ada kuasa hukum. Jadi saya kira, tidak benar jika kita dituding melakukan penganiyaan terhadap Wawan," kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, jika benar tersangka Wawan dianiaya, tentunya tim pengacara memprotes. "Saya kira tidaklah seperti itu," kata Hermansyah.
Sebagaimana diketahui, PN Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Wawan, Kamis (14/3/2013). Padahal JPU sendiri menuntut Wawan 12 tahun penjara. Dalam dakwaan, Wawan disebutkan berperan sebagai joki pelaku pembunuhan, Asep. Sebelum diringkus, Asep lebih dulu tewas dalam kecelakaan sepeda motor.
Wawan didakwa sebagai joki dengan imbalan Rp 50 juta. Namun sayangnya segala tudingan itu tidak bisa dibuktikan di pengadilan.
Halomoan Gurning dikenal sebagai pengusaha alat berat. Dia tergolong pengusaha sukses di Pekanbaru. Kematiannya sangat tragis. Dia dibacok beberapa kali di bagian kepalanya di rumah makan Pondok Gurih, 11 November 2011. Pembunuhan disaksikan sejumlah pengunjung di rumah makan itu.
(cha/try)