"Korban didatangi oleh 3 orang dalam rangka untuk menagih utang, pelaku juga mengeluarkan Sajam (senjata tajam) sejenis keris dan juga menodongkan Airsoft Gun," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto, saat dihubungi, Rabu (13/3/2013).
Adri menuturkan peristiwa ini bermula saat korban berinisial EM (39) warga Pejaten Timur, didatangi oleh HS (41) dan 3 orang dept colletor asal Kupang untuk menagih utang Senin (11/3) lalu sekitar pukul pukul 18.30 WIB. Kebetulan EM saat itu sudah berjanji untuk bertemu rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang saksi mengaku melihat pertengkaran yang diakhiri dengan todongan keris dan airsoft gun. Warga pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Petugas datang ke lokasi, pelaku berikut korban dibawa ke Mapolsek Pasar Minggu," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal berlapis, 351 KUHP jo 335 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Kasus ini masih dalam penyidikan Polsek Pasar Minggu.
(ndu/mok)











































