Kejaksaan Ngaku Belum Dapat Salinan Putusan Hotasi Nababan

Kejaksaan Ngaku Belum Dapat Salinan Putusan Hotasi Nababan

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 12:11 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, 19 Februari lalu. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan mengaku belum juga menerima salinan putusannya.

"Kasus Merpati sampai hari ini belum menerima salinan putusan," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto dalam diskusi bertajuk 'Diskusi Publik dan Penyampaian Hasil Eksaminasi Evaluasi Kinerja 2 Tahun Pengadilan Tipikor di Jakarta" di Hotel Haris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).

Andhi mengatakan putusan bebas Hotasi bisa dikasasi jika kejaksaan telah menerima salinan putusan. Salinan itu akan dijadikan landasan kejaksaan dalam membuat memori kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu minggu kan seharusnya salinan sudah diserahkan," ucap Andhi.

Karena tidak kunjung diterima salinannya, langkah pengajuan kasasi pun menjadi terhambat. Terlebih lagi batas waktu pengajuan kasasi akan segera berakhir.

"Padahal batas menyerahkan kasasi Senin besok," ujar Andhi.

Jaksa mendakwa Hotasi terkait kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat. Namun Hotasi akhirnya divonis tidak bersalah oleh majelis pengadilan tipikor dalam kasus sewa dua pesawat. Putusan ini menjadi sejarah tersendiri bagi pengadilan tipikor yang selalu memvonis bersalah terdakwa korupsi.

(mok/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads