"Saya baru dapat informasi dari pihak keluarga korban kemarin, dan hari ini masih mencari informasi lagi dari 4 rumah sakit itu dengan melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila mereka terbukti bersalah, sanksinya mulai dari ringan, seperti teguran, hingga sanksi berat penutupan izin rumah sakit," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, saat dihubungi detikcom, Senin (11/3/2013).
Untuk sementara Bambang belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan RS Islam Sukapura, tempat meninggalnya gadis berusia 14 tahun tersebut. Namun ia mendalami penolakan rumah sakit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu adanya permintaan rumah sakit pertama yang didatangi keluarga Ana, RS Firdaus, untuk membayar Rp 2 juta terlebih dahulu akan diselidiki. Karena orang tua Ana adalah pemilik Kartu Jakarta Sehat.
"Kalau keluarga pada saat itu masuk membawa KJS, seharusnya itu dibebaskan uang Rp 2 juta. Tapi kalau memang tidak ada KJS, bisa diberlakukan sesuai kejadian," ujar Bambang.
Dua rumah sakit lainnya yang menolak Ana juga akan diinvestigasi. Semua keterangan dari pihak rumah sakit akan dikumpulkan Bambang.
"Makanya itu nanti kita investigasi. Kita lihat dulu apakah rumah sakit terindikasi pelanggaran, karena kami tidak bisa menilai dari sepihak keluarga saja, dan harus dari rumah sakit juga. Kira-kira butuh waktu seminggu investigasi," tutup Bambang.
(vid/gah)