Sudin Kesehatan Jakarta Utara akan Selidiki Kasus Ana Mudrika

Sudin Kesehatan Jakarta Utara akan Selidiki Kasus Ana Mudrika

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 15:07 WIB
Jakarta - Ana Mudrika bernasib nahas saat dirinya sedang tersiksa akibat sakit yang dideritanya dan ditolak 4 rumah sakit di Jakarta Utara. Terkait kasus ini, Suku Dinas Kesehatan Jakarta utara lakukan investigasi.

"Saya baru dapat informasi dari pihak keluarga korban kemarin, dan hari ini masih mencari informasi lagi dari 4 rumah sakit itu dengan melibatkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Bila mereka terbukti bersalah, sanksinya mulai dari ringan, seperti teguran, hingga sanksi berat penutupan izin rumah sakit," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri, saat dihubungi detikcom, Senin (11/3/2013).

Untuk sementara Bambang belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan RS Islam Sukapura, tempat meninggalnya gadis berusia 14 tahun tersebut. Namun ia mendalami penolakan rumah sakit tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pada saat dia (korban) di sana, dan dilakukan tindakan medis, saya lihat prosedurnya untuk data sementara sudah sesuai prosedur hingga korban mau dioperasi," ujar Bambang.

Lalu adanya permintaan rumah sakit pertama yang didatangi keluarga Ana, RS Firdaus, untuk membayar Rp 2 juta terlebih dahulu akan diselidiki. Karena orang tua Ana adalah pemilik Kartu Jakarta Sehat.

"Kalau keluarga pada saat itu masuk membawa KJS, seharusnya itu dibebaskan uang Rp 2 juta. Tapi kalau memang tidak ada KJS, bisa diberlakukan sesuai kejadian," ujar Bambang.

Dua rumah sakit lainnya yang menolak Ana juga akan diinvestigasi. Semua keterangan dari pihak rumah sakit akan dikumpulkan Bambang.

"Makanya itu nanti kita investigasi. Kita lihat dulu apakah rumah sakit terindikasi pelanggaran, karena kami tidak bisa menilai dari sepihak keluarga saja, dan harus dari rumah sakit juga. Kira-kira butuh waktu seminggu investigasi," tutup Bambang.

(vid/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads