Polisi Ciduk Pemakai & Pengedar Sabu di Cakung

Polisi Ciduk Pemakai & Pengedar Sabu di Cakung

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 13:32 WIB
Narkoba jenis sabu. (ilustrasi)
Jakarta - Petugas polisi dari Mapolres Jakarta Timur menangkap dua pemuda yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka pertama bernama Hisar Sibarani (25) warga Pulogebang. Hisar ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Sentra Primer, RT 05 RW 08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik tersangka yang memakai narkoba," ujar Kasubag Humas Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi lalu menciduk tersangka Hisar di rumahnya pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun tersangka menolak mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Dari tangan tersangka terdapat satu buah paket kecil narkotika," ujarnya.

Dari pengembangan terhadap penangkapan tersebut, polisi lalu menangkap tersangka lain bernama Abdul Alim (27). Alim diduga sebagai pengedar sabu.

"Pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan dari Abdul Alim sebagai pengedar sabu. Berbekal informasi tersebut anggota langsung meluncur ke lokasi (rumah Alim)," lanjut Didik.

Alim diciduk petugas pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB malam di rumahnya di Jalan Utan Kayu Tinggi, Cakung Timur, Jakarta Timur.

"Saat itu anggota berhasil mendapatkan 4 buah paket sabu siap edar seberat 2 gram," jelas Didik.

Kedua pelaku dikenakan UU Narkotika Nomor 23 tahun 2002 pasal 114 (1) sub 112 (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads