Berdasarkan berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (11/3/2013), Dainuri duduk menjadi majelis bersama Salmadi Samad dan Doni Darmawan. Dalam vonis tertanggal 26 Juni 2012, Dainuri mengadili perkara gugat-cerai dengan nomor 15/Pdt.G/2012/MSy-TTN. Dalam sidang tersebut, sidang diputus tanpa hadirnya Tergugat.
Dengan majelis yang sama, Dainuri juga mengadili perkara 06/Pdt.G/2012/MSy-TTN yang putusannya diketok pada 14 Februari 2012. Perkara Isbat Nikah tersebut menetapkan pernikahan antara Safriadi dan Anisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan-temuan ini, pimpinan Danuri mengaku telah menskorsing dengan tidak boleh mengadili perkara.
"Iya masih terdaftar sebagai hakim, tapi nonpalu. Saya sudah minta Badan Pengawas (Bawas) segera untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian," kata Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Idris Mahmudy.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tahu, nanti dicek dulu," ujar Ridwan kepada wartawan usai acara pelantikan 8 hakim agung di Gedung MA siang ini.
(asp/nrl)