"Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah," ujar ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2011).
MKH menilai pembelaan diri yang dilakukan hakim Dainuri tidak dapat diterima. Dainuri yang menjadi hakim syariah di Mahkamah Syariah Tapak Tuan, NAD berbuat tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dainuri, yang ditemani perempuan dan seorang gadis kecil berumur 5 atau 6 tahun, tampak tertunduk lesu. Setelah keputusan itu dibacakan Dainuri hanya mengucapkan sepatah kata, "Apa tidak ada cara lain?"
"Tidak ada dan tidak bisa karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim sudah final," jawab Imam.
Usai sidang Dainuri langsung mencium gadis kecil itu dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sementara MKH yang menyidangkan Dainuri terdiri dari 3 hakim agung yaitu Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan serta 4 anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (KY), Taufiqurrohman Syahruri, Suparman Marzuki, dan Abbas Said.
(nwk/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini