Hal ini terungkap saat majalah Varia Peradilan -- majalah resmi Mahkamah Agung (MA)-- menurunkan tulisan Dainuri dengan judul 'Mengulas Konsep Hijrah, Menggugat Reformasi'. Dalam majalah edisi 326 Januari 2013 di halaman 120 tertulis identitas penulis sebagai 'hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan'. Tulisan ini juga sempat muncul di website resmi Badan Peradilan Agama (Badilag) pada Rabu, 21 November 2012.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Mahkamah Syariah Provinsi Aceh, Idris Mahmudy. Menurutnya, Dainuri sudah diberi skorsing tidak memegang perkara (non palu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, Komisi Yudisial (KY) sengat menyesalkan. Sebab, Dainuri dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh MA-KY pada 23 November 2011.
"Wah, aneh. Munculnya justru di majalah MA. Padahal pemecatannya melalui MKH, artinya MA terlibat. Sayang, sangat disayangkan. Apakah karena kurangnya koordinasi antara pengelola majalah dengan Kesekretariatan MA, Badilag atau apa motivasinya?" kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini