Mereka menilai Banggar bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. "Kita ingin UU itu dikoreksi terutama yang mempunyai potensi korupsi yang tinggi. Karena akhir-akhir ini banyak terjadi korupsi dari Banggar DPR dan banyak norma yang harus dikoreksi disana," ujar perwakilan ICW, Febridiansyah kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2013).
Selain itu mereka juga meminta MK untuk membubarkan Banggar, menghapus praktek perbintangan dan menghapus kewenangan DPR dalam membahas anggaran, serta melarang proyek-proyek baru pada APBN-P.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam judicial review setebal 41 halaman ini, mereka tidak serta merta meminta MK untuk membatalkan semua pasal yang mereka tuntut, tetapi ada yang diminta untuk diuji lagi secara konstitusional.
"Tidak semua yang kami minta dibatalkan tapi ada juga yang kami minta uji materi lagi oleh MK," jelas penggiat ICW lainnya, Abdullah Dahlan.
Tim advokasi itu gabungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Fitra, IBC, PUSAKO Universitas Andalas, PUKAT Korupsi FH-UGM dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Sementara pasal-pasal yang diuji materikan adalah pasal 15 ayat 5, pasal 71 huruf g, pasal 107 ayat 1, pasal 156 butir c angka 2, pasal 157 ayat 1, pasal 159 ayat 5 huruf c, dan pasal 161 ayat 4 dan 5 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) serta pasal 15 ayat 5 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini