MA Vonis Mati Gembong Narkoba Hartawan Lunardi

MA Vonis Mati Gembong Narkoba Hartawan Lunardi

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 15:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali mengetok palu dengan keras untuk mengantarkan gembong narkoba ke regu tembak. Kali ini giliran Hartawan Lunardi alias Akui alias Jhon yang tertangkap basah memiliki 275.055 butir ekstasi.

"Mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana mati," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).

Perkara bernomor 2469 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro. Putusan ini diketok pada 6 Maret 2013 dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartawan dibekuk polisi di sebuah restoran di Jakarta Utara pada 14 Agustus 2011. Beberapa jam sebelumnya, polisi terlebih dahulu membekuk anak buahnya, Akiong.

Ratusan ribu butir ekstasi itu telah dimusnahkan Polda Metro Jaya disaksikan Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Oktober 2011. Butiran ekstasi dimasukkan ke dua buah blender.

Setelah hancur menjadi bubur, dimasukkan ke dalam tabung kotak berisi air, hingga bubur ekstasi itu larut menjadi cairan encer yang kemudian dibuang ke saluran drainase air kotor yang ada di halaman Polda.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads