Dalam aksinya, Syafrudin alias Syaf alias Isaf juga bekerjasama dengan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli. "Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cilacap," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/2/2013).
Menurut pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya, MA mengubah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjadi vonis mati. Vonis kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Sri Murwahyuni dan Suhadi pada 8 Januari 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, Kapten merupakan gembong narkoba ulung. Meski sudah dijebloskan ke Nusakambangan, dia masih bisa mengedarkan narkoba dari balik penjara. Dia bahkan kembali dicokok BNN akhir 2012.
Sebelumnya, dia juga kedapatan bekerjasama menjadi pengedar narkoba dengan berkongsi bersama Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli serta dua stafnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono.
Marwan hanya dijatuhi 13 tahun penjara oleh PN Cilacap. Adapun untuk Fob, di tingkat banding, majelis hakim tinggi mengkorting hukuman Fob dari 7 tahun menjadi 5 tahun.
Sebelumnya, MA juga menjatuhkan hukuman mati bagi para gembong narkoba. Pada 12 februari 2013 lalu, kasasi MA mengantarkan warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch ke depan regu tembak karena menyelundupkan 60 kg narkotika jenis sabu. Vonis mati juga tetap dijatuhkan MA kepada WN Malaysia, Leong Kim Ping alias Away karena mengedarkan sabu 45 kg.
(asp/van)