Tak Ada Vonis Mati & Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa/Pencabul

RUU KUHP

Tak Ada Vonis Mati & Penjara Seumur Hidup untuk Pemerkosa/Pencabul

- detikNews
Kamis, 07 Mar 2013 09:18 WIB
Jakarta - Korban perkosaan bisa mengalami trauma psikologis seumur hidup. Tetapi dalam rancangan KUHP tidak memberikan pilihan vonis mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku perkosaan.

Rumusan perkosaan ini diatur dalam Pasal 488 dan Pasal 491. Pasal 488 memberikan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Hukuman pemerkosaan maksimal menjadi 15 tahun asalkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 488 mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan matinya orang maka pembuat tindak pidana dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," demikian bunyi pasal 491 ayat 3 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan KUHP ini telah diserahkan pemerintah ke DPR kemarin (6/3). Rancangan KUHP ini terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB.

Adapun untuk pencabulan dikenakan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. Syaratnya, pencabulan itu harus disertai kekerasan. Jika pencabulan ini mengakibatkan luka berat maka ancaman hukuman dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.

"Jika menyebabkan mati maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," demikian bunyi pasal 491 ayat 3.

Dalam rancangan KUHP setebal 201 halaman tersebut tidak ditemukan ancaman hukuman lebih dri 15 tahun bagi pemerkosa atau pencabul dengan kekerasan.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads