Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto menjelaskan, BS menyewa angkot seharga Rp 250 ribu. "Dengan angkot tersebut dibuangnya ke jalan tol (potongan tubuh DSA,red) bersama pembantunya," tutur Rikwanto di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013) malam.
"Interogasi awal, dia (T) mengatakan ikut membuang," imbuh Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sempat bertengkar hebat hingga pelaku memukul korban. Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di paha, muka dan kepala," terang Rikwanto.
Diketahui pertengkaran tersebut terjadi pada hari Sabtu, 2 Maret 2013 pukul 13.00 WIB.
Panik karena istrinya meninggal, BS pun kemudian terpikir untuk membuang jasad korban dengan terlebih dahulu memotong tubuhnya. Sang pembantu, T kemudian disuruh BS untuk membeli kantong plastik guna membungkus potongan jasad korban.
"Karena didapati sudah meninggal, Pelaku kemudian bingung dan lantas memutilasi korban. Setelah dibungkus di kantong plastik kemudian potongan tersebut disimpan di kamar," katanya.
Tersangka BS terancam hukuman mati atau penjara minimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sedangkan T dikenakan Pasal 55 jo Pasal 56 jo Pasal 340 KUHP.
(jor/fdn)