Eks Polwan dan 2 Polisi Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Bidan Dewi

Eks Polwan dan 2 Polisi Ditangkap karena Terlibat Pembunuhan Bidan Dewi

- detikNews
Rabu, 06 Mar 2013 16:51 WIB
Foto: khairul ikhwan/detikcom
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil menangkap 8 tersangka pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan. Seorang di antaranya mantan Polwan dan dua anggota polisi aktif.

Para tersangka adalah Idawati Br Pasaribu (70) warga Jakarta, Rini Dharmawati alias Cici (40) warga Batam, Julius alias Yus (40) warga Batam, Rizky Darma Putra alias Gope (23) warga Kuranji, Padang, Ashari (23) Jalan Brigjen Katamso, Medan, serta Iin Dayana (26) mantan Polwan yang dipecat dari Polresta Medan, yang tinggal di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan.

Sementara dua bintara polisi aktif yang turut diamankan yakni Brigadir Gusnita Bakhtiar (32) dan Bripda Aulia Pratama Zulfadli (22). Keduanya bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar). Seluruh tersangka yang ditangkap di beberapa tempat dan waktu terpisah dalam sepekan belakangan ini, sudah berada di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, pada Rabu (6/3/2013) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menyatakan, penangkapan para pelaku dilakukan melalui serangkaian penyelidikan. Berhasil ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain mobil, sepeda motor dan senjata api jenis FN yang digunakan untuk menembak korban.

"Pembunuhan ini motifnya asmara segitiga, antara tersangka Ida Pasaribu, suaminya Berton Silaban dan korban Nurmala Dewi Tinambunan," kata Wisjnu di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Rabu (6/3/2013) sore.

Dengan didampingi Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang dan Kasat Reskrim Kompol M. Yoris Marzuki, Wisjnu menambahkan, yang memerintahkan pembunuhan adalah Idawati Pasaribu. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai penghubung ke eksekutor, eksekutor, penyedia senjata hingga pelaku yang menyimpan senjata yang dipergunakan dalam pembunuhan ini.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP sesuai peran masing-masing. Nantinya hasil penyidikan akan menentukan apakah akan ada tersangka lainnya atau tidak.

Nurmala Dewi Tinambunan (31) ditembak mati pada Kamis (7/2/2013) sore di depan rumahnya di Jalan Pertahanan Gg. Indah, Dusun VI, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penembakan dilakukan Rizky Darma Putra alias Gope (23) atas perintah dan penyediaan senjata dari para tersangka yang lain.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads