"Yang bersangkutan Direktur PT Duta Motor, dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/3/2013).
PT Duta motor yang beralamat di Pecenongan, Jakarta Pusat diduga merupakan dealer yang menjual Toyota Harrier yang diperuntukkan untuk Anas. KPK menduga mobil ini dibeli menggunakan uang dari PT Adhi Karya yang pengurusannya dilakukan oleh M Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu hal yang disangkakan kepada Anas adalah pasal 12 a atau pasal 11, itu di antaranya adalah mobil. Di antaranya lho ya, berarti ada yang lain. Salah satunya itu bisa satu-satunya, tapi kan salah satunya, kan bisa yang lain, janji misalnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Pada Jumat pekan lalu, KPK menjerat pejabat Adhi Karya Teuku Bagus sebagai tersangka keempat dalam kasus Hambalang. Pihak Anas maupun pihak Adhi Karya telah membantah mengenai dugaan permainan suap itu.
(fjr/ndr)