Arief Hidayat Dijagokan Sebagai Kandidat Terkuat Hakim MK

Arief Hidayat Dijagokan Sebagai Kandidat Terkuat Hakim MK

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 18:03 WIB
Jakarta - Tahap fit and proper test tiga calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sepanjang hari ini telah berakhir. Proses pemilihan akan dilanjutkan malam nanti. Lalu, siapa calon hakim MK yang paling kuat?

"Secara objektif, seperti teman-teman lain lihat yang (giliran) pertama itu (Prof Dr Arief Hidayat SH -red)," ujar anggota Komisi III, Ahmad Basara, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).

Menurutnya semua fraksi dipastikan akan menggunakan hak pilihnya. Ahmad mengatakan semua pihak saat ini tak menginginkan kekosongan kursi ketua MK yang akan ditinggalkan Mahfud MD pada 1 April 2013 mendatang karena pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyak hal-hal yang menurut saya memerlukan peran MK dalam proses ketatanegaraan kita," lanjutnya.

Rangkaian fit and proper test digelar secara bergantian yakni ketiga calon tersebut adalah Prof Dr Arief Hidayat SH; Dr Sugianto SH, MH dan Dr H Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP dimulai pukul 10.20 WIB-16.55 WIB.

Masing-masing calon membacakan makalahnya. Di urutan pertama, Arief mempresentasikan makalahnya yang berjudul "Prinsip Ultra Petita dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Arief yang lahir di Semarang 3 Februari 1956 saat ini merupakan guru besar sekaligus Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Kemudian Sugianto menyajikan makalahnya yanh berjudul "Pengawasan Hakim Konstitusi Terkait Kode Etik dan Perilaku dalam Pengawasan Hakim Menurut Undang-undang Dasar 1945". Sugianto yang lahir di Indramayu 8 Februari 46 tahun lalu ini sekarang menjadi dosen Fakultas Syariah IAIN Syeh Nurjati Cirebon. Sementara pendidikan terakhirnya adalah S3 Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah UNISBA Bandung.

Terakhir ada;aj Djafar dengan makalahnya yang berjudul "Sistem Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai Salah Satu Pemegang Kekuasaan Hakim yang Merdeka dalam Mebegakkan Konstitusi dan Prinsip-prinsip Negara Hukum". Djafar lahir di Tual 10 Desember 1954. Pendidikan terakhir dari pensiunan PNS bea dan cukai ini adalah S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Saat ini Djafar juga sedang menjalani studinya di S3 Ilmu politik di Universitas Indonesia.

Setelah membacakan makalah, mereka mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Masing-masing kandidat mendapatkan waktu sekitar 90-120 menit.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini