KPK: Uang yang Diserahkan Choel Berstatus Barang Sitaan

KPK: Uang yang Diserahkan Choel Berstatus Barang Sitaan

Rina Atriana - detikNews
Senin, 04 Mar 2013 16:44 WIB
KPK: Uang yang Diserahkan Choel Berstatus Barang Sitaan
Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menyerahkan uang US$ 550.000 (Rp 5,3 miliar) yang diterimanya dari tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ke KPK. Pihak KPK menyatakan uang tersebut berstatus sebagai barang sitaan.

"Statusnya dalam penyitaan. Semuanya dimasukkan ke bendahara KPK," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/3/2013).

Johan mengatakan KPK menyita uang tersebut karena meyakini uang itu memiliki kaitan dengan Hambalang. Sedangkan tentang bagaimana posisi Choel di kasus Hambalang, Johan mengatakan KPK masih melakukan pengembangan lebih jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau diterima berarti ada kaitannya dengan Hambalang. Tapi tidak serta merta orang tersebut terkait Hambalang. Sekarang sedang diproses mengenai konteks uang yang terkait di Hambalang itu," kata Johan.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Johan mengatakan uang tersebut diberikan Choel kepada KPK pada 25 Februari 2013 lalu. Johan mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan apakah penerimaan Choel itu masuk dalam tergolong tindakan pidana atau tidak. "Diberikan 25 Januari 2013," kata Johan.

Ketika diperiksa untuk pertama kali, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 milliar dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor Hambalang dan juga dari Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek itu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Choel, uang itu diberikan oleh Herman karena selama ini dirinya sering membantu mengenalkan sang pengusaha kepada para kepada daerah. Choel merupakan CEO dari FOX Indonesia, perusahaan konsultan politik yang memoles sejumlah kampanye kepala daerah.

Sedangkan uang untuk Deddy Kusdinar, kata Choel, diberikan pada hari ulang tahunnya pada 28 Agustus 2010. Saat itu Deddy mendatangi rumah Choel, di malam perayaan ulang tahun.

Β 

(/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads