"Statusnya dalam penyitaan. Semuanya dimasukkan ke bendahara KPK," ujar jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/3/2013).
Johan mengatakan KPK menyita uang tersebut karena meyakini uang itu memiliki kaitan dengan Hambalang. Sedangkan tentang bagaimana posisi Choel di kasus Hambalang, Johan mengatakan KPK masih melakukan pengembangan lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Johan mengatakan uang tersebut diberikan Choel kepada KPK pada 25 Februari 2013 lalu. Johan mengatakan, pihaknya belum menyimpulkan apakah penerimaan Choel itu masuk dalam tergolong tindakan pidana atau tidak. "Diberikan 25 Januari 2013," kata Johan.
Ketika diperiksa untuk pertama kali, Choel mengaku pernah menerima uang Rp 2 milliar dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan subkontraktor Hambalang dan juga dari Deddy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen proyek itu yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Choel, uang itu diberikan oleh Herman karena selama ini dirinya sering membantu mengenalkan sang pengusaha kepada para kepada daerah. Choel merupakan CEO dari FOX Indonesia, perusahaan konsultan politik yang memoles sejumlah kampanye kepala daerah.
Sedangkan uang untuk Deddy Kusdinar, kata Choel, diberikan pada hari ulang tahunnya pada 28 Agustus 2010. Saat itu Deddy mendatangi rumah Choel, di malam perayaan ulang tahun.
Β
(/nrl)











































