"Putusan dilaksanakan sesuai bunyi putusan. Pak Susno tidak akan ditahan," kata Yunadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Melawai, Kebayoran, Jaksel, Senin (4/2/2013).
Dalam putusan kasasi tanggal 22 November 2012, MA hanya memutuskan menolak permohonan kasasi perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunadi menambahkan, MA dalam putusannya tidak menuliskan kalimat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak ada kata-kata menguatkan putusan PN atau PT. Putusan MA hanya memuat menolak permohonan kasasi dan membayar biaya perkara," tutur dia.
PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta.
(fdn/ndr)