Walikota Dumai Tersangka Penerbitan IPK 60 Ribu Ha

Walikota Dumai Tersangka Penerbitan IPK 60 Ribu Ha

- detikNews
Senin, 04 Okt 2004 15:37 WIB
Pekanbaru - Walikota Dumai Wan Syamsir Yus resmi menjadi tersangka kasus pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) seluas 60 ribu hektar. Penerbitan IPK tersebut di luar kewenangannya.Kabag Humas Kejati Riau, Enita Menhar, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (4/10/2004) di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurutnya, pemeriksaan terhadap walikota Dumai itu langsung ditangani Kejaksaan Agung. Sedangkan Kejati Riau sifatnya hanya membantu untuk melakukan pemanggilan terhadap Wan Syamsir Yus."Kasus penerbitan IPK ini ditangani langsung pihak Kejagung. Kita hanya membantu proses pemanggilan saja. Untuk mengetahui apa hasil pemeriksaan itu, tanyakan saja ke Kejagung," saran Enita.Menurut Enita, pihaknya pernah melakukan pemanggilan kepada Walikota Dumai pada 25 Agustus 2004. Sedangkan pemeriksaan dilakukan pada 30 Agustus 2004 di Kejaksaan Agung. "Kami membenarkan bila Walikota Dumai sudah menjadi tersangka," kata Enita.Selain Walikota, dari catatan detikcom, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Dumai juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung. Ini terkait kasus pemberian izin IPK seluas 60 ribu hektar di kawasan hutan konservasi Senepis di Dumai.Sumber detikcom menjelaskan, pemeriksaan terhadap Walikota Dumai oleh tim Kejagung sempat mengalami hambatan. Ini sehubungan belum ada izin pemeriksaan dari Presiden RI.Namun belakangan, Presiden Megawati mengeluarkan rekomendasi pemeriksaan terhadap Wan Saymsir Yus. Surat presiden yang sifatnya rahasia itu dikeluarkan pada 22 Juni 2004 menjawab surat permohonan pemeriksaan dari Kejagung, No R-080/A/F.2/05/2004 tanggal 24 Mei 2004.Dalam surat presiden itu dijelaskan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-udang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pihaknya menyetujui dilakukannnya tindak penyidikan terhadap Wan Syamsir Yus Walikota Dumai, Riau, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dalam perkara korupsi penandatanganan areal penerbitan IPK.Sementara itu, Direktur Tropika LSM Lingkungan, Harijal Jalil mengatakan penerbitan IPK seluas 60 ribu hektar itu diberikan kepada empat perusahaan yang merupakan kolega Walikota. Perusahaan itu antara lain, PT Bandario Metro, PT Hamida Hamidi, PT Uni Flora Seraya dan Yayasan Laksamana Raja Dilaut."Dalam masalah ini, Walikota Dumai sudah bertidak di luar batas kewenangannya. Karena penerbitan IPK itu merupakan hak dari Menteri Kehutanan setelah ada rekomendasi Dinas Kehutanan setempat," kata Harijal. (nrl/)


Berita Terkait