"18 Februari 2013, tersangka ditangkap di daerah Bintara, lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan mesin-mesin ATM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2013).
Saat ditangkap Rahmat alias Jabrul mengaku mengambil mesin ATM bersama Agung alias Pitak, Kris alias Kebo, Toji alias Belo, dan Jagur. Empat orang rekan Rahmat tersebut hingga kini masih buron setelah dilakukan pencarian ke sejumlah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Curas dan curat terhadap brankas atau ATM yang ada di minimarket yang dalam waktu kejadian minimarket sedang tutup. Sehingga dengan menghalangi pintu menggunakan kendaraan, menjebol pintu dan mengambil ATM. Isinya dikuras dan mesinnya dibuang," ujar Rikwanto.
Empat brankas mesin ATM yang disikat kelompok Rahmat berisi uang tunai lebih dari Rp 150 juta. Hasil kejahatan mereka pun digunakan untuk memperkaya diri dan kehidupan sehari-hari.
"Mesin ATM BRI berisi uang tunai RP 182.700.000; aksi kedua berisi Rp 132.500.000; aksi ketiga berisi Rp 130.900.000; aksi terakhir ATM BRI berisi Rp 157.000.000. Spesial brankas ATM bank-bank milik pemerintah seperti BRI. Ini lintas provinsi, ada TKP di Bogor dan Cirebon. Jadi kita koordinasi dengan Polda Jabar terkait kejahatan ini," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di lokasi yang sama.
Dalam beraksi, kelompok Rahmat membagi tugas masing-masing, terutama dalam menangani alarm jika pintu teralis dibobol. Kabel Alarm dipotong dan kemudian membuka pintu kaca dengan menggunakan kunci L. Proses mereka membuka pintu cukup memakan waktu.
Setelah pintu terbuka, mereka langsung memotong kabel-kabel mesin ATM dan membawanya menggunakan troli ke mobil Avanza yang disiapkan di depan pintu. Di dalam mobil mereka membobol brankas ATM dan mesinnya pun dibuang di tengah jalan.
"Pengaturan peran masing-masing berbeda, pertama alarm biasanya minimarket ada 2 pintu, pertama pintu teralis besi. Kalau dibuka pasti bunyi alarm. Nah ini spesialis Rahmat. Satu lagi pintu kaca dibuka pakai kunci leter L, lalu masuk, kabel mesin ATM dipotong, ditarik dan dibawa pakai troli di dorong keluar, masuk ke mobil yang digunakan," ujar Herry.
Dengan menangkap Rahmat, polisi menyita 3 unit kunci L, 2 unit tang, 2 obeng, 2 mesin ATM BRI, 1 unit linggis, 1 unit pisau lipat, 1 troli, 3 handphone terdiri dari merk Cross, Mito, dan Blackberry 9220, 1 LCD 32 inchi, 3 unit sepeda motor terdiri dari Vario B 6559 UXY, Yamaha Xeon B 6205 USA, dan Yamaha Vixion B 3664 UAO.
"Uang kejahatan dibelikan sepeda motor dan kehidupan sehari-hari mereka," ujar Herry.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(vid/lh)