Hal ini dikatakan Rasyid saat dicecar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Jalan Dr Sumarno, Nomor 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013).
Perihal tanggung jawab ini dilontarkan Rasyid (R) saat dicecar hakim ketua Suharjono (HS):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
R: Saya tidak mengatakan maaf, saya hanya mengatakan saya akan bertanggung jawab.
HS: Pada saat itu saksi korban juga bilang Anda merasa bersalah dan mengantuk, apakah itu benar?
R: Tidak.
Setelah diselingi pertanyaan hakim lain, hakim Suharjono kembali mencecar Rasyid soal tanggung jawab.
HS: Pada saat di lokasi Anda mengatakan Anda akan bertanggung jawab. Maksudnya?
R: Setelah tenang dari tempat kejadian saya telepon orang tua saya untuk minta tanggung jawab penguburan korban, juga pembiayaan rumah sakit dan sekolah anaknya korban sampai kuliah agar dapat kerja.
HS: Jadi Anda menanggung pembiayaan korban yang masih hidup Supriyati kemudian dan korban anaknya, dengan membiayai pengobatan dan biaya kuliah sampai sarjana. Dan kalau memang begitu berarti itu harus tetap dilaksanakan ya?
R: Iya.
(nwk/mad)