"Kami tadi habis berbicara dengan Mas Anas, dan ada beberapa hal yang disampaikan. Pertama Mas Anas sangat menghargai proses hukum, Mas Anas percaya ini negara hukum, bukan kekuasan," ujar Wasekjen PD Saan Mustopa.
Hal tersebut dikatakan Saan setelah bertemu di rumah Anas, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013). Anas diampingi oleh Gede Pasek Suardika, Umar Arsal dan Ma'mun Murod.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terakhir besok Mas Anas akan konferensi pers mengenai sikap apa yang diambil. Sikap seperti apa besok akan dijelaskan," jelas Saan yang terkenal sangat dekat dengan Anas ini.
Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
(edo/mpr)











































