Pada 30 Januari lalu, KPK membuat publik terkejut dengan mengumumkan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat presiden PKS sebagai tersangka kasus suap impor daging untuk tahun 2013. Sekitar satu jam setelah pengumuman tim KPK langsung menjemput Luthfi yang saat itu tengah memimpin rapat di DPP PKS.
Luthfi langsung ditangkap karena kasus suap impor daging ini terkuak dari proses operasi tangkap tangan. Penersangkaan dan penangkapan itu terbilang mengejutkan karena sebelumnya tak ada informasi mengenai pengusutan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, penetapan Anas tidak begitu mengagetkan jika dibanding penetapan Luthfi. Apalagi pada 9 Februari lalu, ada insiden kebocoran draf sprindik dengan nama Anas sebagai tersangka. KPK menyatakan draf itu memang berasal dari KPK.
Tapi penetapan tersangka itu baru setengah jalan. KPK masih harus menyusun bukti-bukti yang ada untuk membawa Luthfi dan Anas ke pengadilan tipikor. Untuk diketahui, KPK memiliki 100 persen conviction rate yang tetap terjaga. Terdakwa KPK selama ini pasti divonis bersalah.
KPK melalui Juru Bicara Johan Budi, pada Jumat (22/2/2013), mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki. "Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
(fjr/asy)