Dalam 23 Hari, KPK Jerat 2 Ketum Parpol Sebagai Tersangka

Dalam 23 Hari, KPK Jerat 2 Ketum Parpol Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 22 Feb 2013 20:35 WIB
Jakarta - Sejak KPK didirikan pada 2002 silam, KPK sudah berulang kali menyeret politisi ke meja hijau dan akhirnya ke jeruji besi. Tapi tak sedikit yang merasa tidak puas dengan lembaga antikorupsi itu karena dianggap hanya bisa menjerat para 'kroco'. Mungkin yang dilakukan KPK jilid III ini bisa menjawab kritik itu. Dalam 23 hari, dua ketua umum Parpol ditersangkakan.

Pada 30 Januari lalu, KPK membuat publik terkejut dengan mengumumkan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat presiden PKS sebagai tersangka kasus suap impor daging untuk tahun 2013. Sekitar satu jam setelah pengumuman tim KPK langsung menjemput Luthfi yang saat itu tengah memimpin rapat di DPP PKS.

Luthfi langsung ditangkap karena kasus suap impor daging ini terkuak dari proses operasi tangkap tangan. Penersangkaan dan penangkapan itu terbilang mengejutkan karena sebelumnya tak ada informasi mengenai pengusutan kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

23 Hari kemudian, atau tepatnya pada Jumat (22/2/2013), KPK kembali menyeret orang nomor satu parpol. Kali ini Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi berupa Toyota Harrier dari Adhi Karya. Pemberian itu terkait dengan proyek Hambalang.

Memang, penetapan Anas tidak begitu mengagetkan jika dibanding penetapan Luthfi. Apalagi pada 9 Februari lalu, ada insiden kebocoran draf sprindik dengan nama Anas sebagai tersangka. KPK menyatakan draf itu memang berasal dari KPK.

Tapi penetapan tersangka itu baru setengah jalan. KPK masih harus menyusun bukti-bukti yang ada untuk membawa Luthfi dan Anas ke pengadilan tipikor. Untuk diketahui, KPK memiliki 100 persen conviction rate yang tetap terjaga. Terdakwa KPK selama ini pasti divonis bersalah.

KPK melalui Juru Bicara Johan Budi, pada Jumat (22/2/2013), mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi ini memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki. "Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK.

Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.



(fjr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads