Menanggapi hal tersebut, Jokowi pun menegaskan kalau pemindahan jabatan Anas tersebut adalah hak prerogatifnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Itu hak prerogatif gubernur. Cukup," ujar Jokowi usai melakukan tinjauan ke Kali Krukut, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pasti punya alasan. Ya kan. Tapi nggak perlu saya sebutkan," kata Jokowi.
Mantan Walikota Solo ini juga menyebutkan, jika kebijakannya menggeser Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selalu dipermasalahkan, maka hak prerogatifnya sebagai gubernur akan hilang.
"Itukan sudah melalui proses. Dan kalau kita putuskan itu hak prerogatif gubernur. Kalau nanti semua orang memasalahkan seperti itu, jadi hak saya jadi hilang. Setiap orang punya pendapat sendiri-sendiri. Saya juga punya alasan. Tapi nggak bisa saya sampaikan," ujar Jokowi sambil tersenyum.
(jor/gah)










































