PPP: Anggota DPR Pantas dapat Pensiun, Aturan Harus Direvisi

PPP: Anggota DPR Pantas dapat Pensiun, Aturan Harus Direvisi

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2013 13:34 WIB
Jakarta - Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menilai anggota DPR layak mendapatkan dana pensiun. Namun dia juga mengusulkan adanya revisi terhadap aturan yang mengatur hal tersebut.

"Pendapat saya perlu direvisi aturan yang sudah sekian puluh tahun. Harus ada tambahan kriteria anggota DPR yang berhak memiliki dana pensiun. Mari kita atur," kata Hasrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Hasrul mengatakan, sebagai pejabat negara, anggota DPR layak mendapatkan uang pensiun layaknya pejabat di pemerintahan. Namun dia setuju jika aturan ataupun kriteria untuk mendapatkan dana tersebut diperketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan perlu diatur, oleh karena itu pihak kesekjenan perlu meninjau ulang untuk melakukan revisi terhadap aturan dana pensiun, terutama untuk anggota DPR yang berkinerja negatif," ujarnya.

Anggota DPR ternyata memang mendapat dana pensiun. Dana pensiun itu diberikan seumur hidup.

"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu," kata Plt Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, saat berbincang sebelumnya.

Winantuningtyastiti menerangkan pemberian pensiun untuk anggota DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Ttinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, pemberian uang pensiun bagi anggota DPR yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berkisar antara 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. "Kalau dia dua kali masa jabatannya gajinya tentunya lebih besar," ujarnya.

Selain gaji pokok Rp 4,2 juta, anggota DPR juga mendapat tunjangan istri Rp 420 ribu (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2% dari gaji pokok) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kg) Rp 198 ribu, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.

(trq/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads