"Sedang mendalami, ada nggak perbuatan yang melanggar hukumnya. Itu nggak boleh grasak-grusuk. Nggak boleh dicepat-cepatkan tapi nggak boleh juga diperlambat," ujar Busyro di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
KPK juga memberdayakan tim pencegahan untuk membantu penanganan perkara suap impor daging. Hasil kajian tim pencegahan akan dijadikan masukan bagi penyidik guna pengembangan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro menuturkan bisnis daging sapi merupakan bagian dari sistem. Karena itu KPK mengkaji sistem impor daging ini. "Tim penyidik melakukan pendalaman dalam kerangka sistem untuk menemukan sistem-sistem ada unsur-unsur fraud-nya nggak? Kalau ada siapa subyek hukumnya, kami masuk kesana," terangnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka yakni mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Arbi Effendi dan perantara suap, Ahmad Fathanah. Mentan Suswono juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
(fdn/ndr)