"Dalam kasus tersebut tidak unsur pelangggaran Pasal 328 KUHP tidak terpenuhi. Selain itu pelaku penculikan juga ayah kandungnya sendiri yang masih memiliki hak asuh dan belum bercerai," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Selasa (19/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berusia 3 tahun bernama Ni Luh Leksa Wijaya, diculik empat orang pada Sabtu pagi lalu, dari rumah neneknya Dukuh Bareng RT 3 RW 3, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jateng. Leksa memang tinggal bersama neneknya, sedangkan kedua orangtuanya tinggal di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leksa adalah anak dari pasangan I Made Oka Wijaya dan Dewi Ambar Sayekti, anak perempuan Sumaryati. Made dan Dewi tinggal di Bali namun saat ini dalam situasi tidak harmonis.
Ade Sapari menjelaskan kedua orangtua si anak telah dipertemukan dan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Sumaryati, selaku pelapor, telah mencabut laporannya.
Kepada wartawan, I Made Oka Wijaya mengaku dirinya nekat mengambil anaknya secara diam-diam karena telah tiga berusaha meminta Leksa untuk diasuhnya, namun Sumaryati menolak memberikan.
"Saya melakukannya karena sayang kepada anak saya dan sudah berbulan-bulan tidak bertemu. Setelah kejadian ini, saya dan istri berusaha untuk memperbaiki hubungan kembali, demi masa depan kami dan anak kami," ujar Made.
(mbr/lh)